Loading...

Pilihan Layanan

Untuk pengambilan dokumen/paspor yang sudah selesai, silahkan langsung datang pada waktu yang telah ditentukan tanpa membuat temu janji.

PASPOR HABIS BERLAKU/EXPIRED

SYARAT PENGAJUAN


1. Fotokopi Paspor

2. Fotokopi Iqomah

3. Fotokopi ID Kafil

4. KTP Indonesia

5. Biaya 100 SAR (Non Tunai/Kartu ATM)

6. Kehadiran Pemilik Paspor

Bagi Pekerja di Perusahaan, harap membawa sijil tijari(izin perusahaan) / copy visa

PENERBITAN PASPOR RUSAK

SYARAT PENGAJUAN


1. Fotokopi Paspor

2. Fotokopi Iqomah

3. Fotokopi ID Kafil

4. KTP Indonesia

5. Biaya 250 SAR (Non Tunai/Kartu ATM)

6. Kehadiran Pemilik Paspor

Bagi Pekerja di Perusahaan, harap membawa sijil tijari(izin perusahaan) / copy visa

PENERBITAN PASPOR LAMA HILANG

SYARAT PENGAJUAN


1. Laporan Kehilangan dari Jawazat/Keimigrasian

2. Fotokopi Paspor Lama (Jika ada)

3. Fotokopi Iqomah

4. Fotokopi ID Sponsor/Kafil

5. KTP Indonesia

6. Biaya 390 SAR (Non Tunai/Kartu ATM)

7. Kehadiran Pemilik Paspor

Bagi Pekerja di Perusahaan, harap membawa sijil tijari(izin perusahaan) / copy visa

PENERBITAN PASPOR BAYI/BARU

SYARAT PENGAJUAN


1. Fotokopi Paspor Orang Tua

2. Fotokopi Iqomah Orang Tua

3. Fotokopi Akta Lahir

4. Fotokopi Copy Buku Nikah Orang Tua

5. Biaya 100 SAR (Non Tunai/Kartu ATM)

6. Kehadiran Pemohon