Loading...

Pilihan Layanan

Untuk pengambilan dokumen/paspor yang sudah selesai, silahkan langsung datang pada waktu yang telah ditentukan tanpa membuat temu janji.

PASPOR HABIS BERLAKU/EXPIRED

SYARAT PENGAJUAN


1. Fotokopi Paspor

2. Fotokopi Iqomah (dari Aplikasi Absher)

3. Fotokopi ID Kafil

4. KTP Indonesia

5. Biaya 100 SAR (Non Tunai/Kartu ATM)

6. Kehadiran Pemilik Paspor

Bagi Pekerja di Perusahaan, harap membawa sijil tijari(izin perusahaan) / copy visa

PENERBITAN PASPOR RUSAK

SYARAT PENGAJUAN


1. Fotokopi Paspor

2. Fotokopi Iqomah (dari Aplikasi Absher)

3. Fotokopi ID Kafil

4. KTP Indonesia

5. Biaya 250 SAR (Non Tunai/Kartu ATM)

6. Kehadiran Pemilik Paspor

Bagi Pekerja di Perusahaan, harap membawa sijil tijari(izin perusahaan) / copy visa

PENERBITAN PASPOR LAMA HILANG

SYARAT PENGAJUAN


1. Laporan Kehilangan dari Jawazat/Keimigrasian

2. Fotokopi Paspor Lama (Jika ada)

3. Fotokopi Iqomah (dari Aplikasi Absher)

4. Fotokopi ID Sponsor/Kafil

5. KTP Indonesia

6. Biaya 390 SAR (Non Tunai/Kartu ATM)

7. Kehadiran Pemilik Paspor

Bagi Pekerja di Perusahaan, harap membawa sijil tijari(izin perusahaan) / copy visa

PENERBITAN PASPOR BAYI/BARU

SYARAT PENGAJUAN


1. Fotokopi Paspor Orang Tua

2. Fotokopi Iqomah Orang Tua (dari Aplikasi Absher)

3. Fotokopi Akta Lahir

4. Fotokopi Copy Buku Nikah Orang Tua

5. Biaya 100 SAR (Non Tunai/Kartu ATM)

6. Kehadiran Pemohon